Kemenag Segera Terbitkan Prosedur Baru, Berikut Syarat dan Prosedur Daftar Haji

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015, prosedur pendaftaran haji adalah sebagaimana di bawah ini. Untuk musim haji 2016 dan seterusnya, pihak Kemenag sedang menyiapkan aturan baru yang lebih sederhana dibanding yang lama. Berikut selengkapnya sebagai acuan dan perbandingan dengan aturan yang akan ditebitkan pemerintah.
Syarat Pendaftaran Haji
Untuk memudahkan bagi calon jamaah Haji maka pemerintah membuat aturan-aturan yang dirasa perlu untuk meningkatkan pelayanan calon jamaah. Berikut saya tuliskan persyaratan yang harus disiapkan untuk pendaftaran haji menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 :
1. Pendaftaran bisa dilakukan sepanjang tahun selama hari kerja
2. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kab/Kota sesuai KTP domisili
3. Bagi yang pernah menunaikan ibadah haji maka boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
4. Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:
a. Agama Islam
b. Minimal berusia 12 tahun
c. KTP masih berlaku sesuai domisili
d. Memiliki KK
e. Memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
f. Memiliki Tabungan BPS BPIH
Prosedur Pendaftaran Haji Reguler
Untuk mempermudah anda maka saya detailkan tahap prosedural pendaftaran haji 2015 sebagai berikut:
1. Calon Jamaah membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), Daftar BPS BPIH yang dikeluarkan       oleh Kemenag sebagai berikut:
Bank Syariah yang melayani Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji:
a. Bank Mandiri Syariah
b. Bank Muamalat
c. Bank Mega Syariah
d. Bank BNI Syariah
e. Bank BRI Syariah
f. Bank Panin Syariah.
Adapun bank Negeri yang menerima BPIH adalah:
a. Bank BTN
b. Bank Permata
c. Bank CIMB-Niaga
d. Bank Sumut
e. Bank DKI
f. Bank Jateng
g. Bank Jatim
h. Bank Kepri
i. Bank Sumselbabel
j. Bank Nagari
k. Bank Aceh
2. Calon Jamaah melakukan tes kesehatan di puskesmas untuk mendapat surat keterangan sehat
3. Calon Jamaah datang ke kantor Kementrian Agama sesuai domisili dengan membawa :
a. Surat keterangan sehat dari puskesmas
b. Fotocopy KTP sah dan masih berlaku
c. Fotocopy KK
d. Fotocopy tabungan haji 1 lembar
e. Fotocopy akte Kelahiran atau ijazah terakhir atau surat nikah atau surat
keterangan domisili dari kecamatan
4. Bagi calon jamaah yang mendaftar pada kantor kementrian agama dan tidak terhubung dengan SISKOHAT (offline),
a. Membawa pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 buah dengan
background warna putih (Baju dan kerudung harus kontras dengan
background) dan Tidak menggunakan kaca mata
b. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
c. Menerima SPPH
5. Bagi calon jamaah yang mendaftar pada kantor kementrian agama dan sudah terhubung dengan SISKOHAT (online)
a. Foto langsung ditempat dan pengambilan sidik jari
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Menerima SPPH
6. Kemudian calon Jamaah melakukan setoran ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH
7. Besaran biaya untuk mendapatkan porsi yang ditentukan oleh pemerintah mulai tahun 2015 ini adalah sebesar Rp 25.000.000,00; Namun besaran saldo yang harus tersimpan minimal di rek BPS BPIH agar setoran dapat diproses, bisa jadi berbeda-beda dari setiap Banknya mulai dari Rp 50.000,00- Rp 500.000,00. Sehingga uang yang harus disiapkan agar mendapat porsi keberangkatan haji akan berbeda-beda.
8. Setelah melakukan setoran Calon jamaah mendapatkan nomor porsi
9. Calon jamaah menerima lembar Bukti Setoran Awal BPIH sebanyak 5 rangkap
10. Calon Jamaah menyerahkan Lembar warna Kuning, Warna Biru dan warna merah ke kantor kementrian agama Kabupaten/Kota
11.  Calon Jamaah Menunggu Informasi Pelunasan BPIH
Dokumen-dokumen Calon Jamaah Haji
Jika anda sudah masuk kuota keberangkatan Haji tahun berjalan maka anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen Jamaah Haji berikut ini:
· SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
· Bukti setoran awal BPIH
· Bukti pelunasan BPIH
· Paspor Jamaah Haji
· Dokumen Administrasi Perjalanan Haji
· Visa Haji

Baca Juga :

Artikel Terkait:  Menyempurnakan Drift
Jelita Blog © 2018 Frontier Theme