BIDANG TATA NASKAH

Bimtek Tata Naskah Dinas di lingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota
Tata Naskah Dinas sangat penting untuk pelaksanaan tugas selain itu Tata Naskah Dinas ialah kumpulan ketentuan yang bersifat normatif, mengatur sifat dan tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.Untuk membuat tata naskah dinas harus hati-hati, cermat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya berpengaruh pada kinerja suatu organisasi atau menimbulkan penilaian masyarakat yang kurang baik Dalam rangka menciptakan Aparatur Pemda yaitu para pejabat dilingkungan bagian ketatausahaan, kepegawaian, kearsipan, bagian umum, Sekretariat DPRD serta para pihak yang berkepentingan secara Profesional mampu mengimplementasikan tata naskah dinas.

Untuk memantapkan pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas maka kami akan melaksanakan Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas dilingkungan Aparatur Pemda, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota.Pedoman umum Tata Naskah Dinas merupakan pedoman yang dengan sasaran : Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh instansi pemerintah; Terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; Terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis; tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas; Berkurangnya tumpang-tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.
Dalam rangka memberikan acuan penyelenggaraan tata naskah dinas pada instansi pemerintah dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kami menyelenggarakan pelatihan dengan penjabaran materi diantaranya:

1. Jenis dan Format Naskah Dinas : Penyusunan Naskah Dinas : Persyaratan Penyusunan; Tata Surat Dinas : ketentuan penyusunan surat dinas; ketentuan surat menyurat; media/sarana surat menyurat; Susunan kop surat, tanggal, hal, alamat, alamat surat, dan lain-lain; penanganan surat masuk; penaganan surat keluar
2. Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas
3. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas

Artikel Terkait:  MATERI DIKLAT KEPENDUDUKAN
Jelita Blog © 2018 Frontier Theme