bimtek dan ujian sertifikasi barang jasa

Bimtek dan ujian sertifikasi barang jasa- Dengan diberlakukannya PERKA LKPP NO. 23, Tanggal 23 Oktober 2015 Segala kegiatan Pelaksanaan sesuai Juknis Operasional Sertifikasi Tingkat Dasar (bimtek dan ujian sertifikasi barang jasa , dan di berlakukannya Pemegang ”Sertifikat “Berlaku Seumur Hidup”, serta pelaksanaan Bimtek sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI. Nomor 4 Tahun 2015, atas perubahan keempat dariPerpres RI. Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan ini, tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Indonesia, Info: Bimtek

Tidak diwajibkannya Jaminan Penawaran, kewajiban pengadaan secara elektronik, pengenalan e-tenderingcepat, aturan terbaru tentang lelang gagal adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum, bila tidak segera diterapkan. Untuk memenuhi kebutuhan, Kami dari;LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), telah ter Akreditasi B di LKPP,untuk pelaksanaan Bimtek serta Ujian Sertifikasi, dan SK Dinas Pendidikan

Artikel Terkait:  Kesalahan Saat Gadai BPKB

By admin